Media Inspirasiku, Sarana berbagi informasi

Senin, 06 Maret 2017

MENYELESAIKAN SENGKETA



MENYELESAIKAN SENGKETA
Penulis, Dr H Fathul Bari

عن ابن عباس – رضي الله عنه – أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال –
Dari Ibnu ‘Abbas RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :

لو يعطى الناس بدعواهم ، لا دعى رجال أموال قوم و دماءهم لكن البينة على من المدعي و اليمن على من أنكر –

 “Jika semua orang diberikan (apa yang mereka dakwakan) hanya dengan dakwaan mereka, maka akan banyak orang yang mendakwakan harta dan jiwa orang lain. Tapi yang mendakwa harus mendatangkan bukti dan terdakwa yang mengingkari harus bersumpah.”

حديث حسن رواه البيهقي و غيره هكذا، وبعضه في الصحيحين
(HR. Baihaqi, hadits Hasan, sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim) [Arbain Nawawi 33]

Catatan Alvers

Hadits ini adalah pokok dalam bab peradilan. Ibnu Daqiq (1228-1302) berkata: “Dan hadits ini adalah salah satu pokok hukum dan referensi utama dalam pertentangan dan perselisihan. Konsekuensinya seseorang tidak boleh divonis hanya dengan dakwaannya.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika vonis diberikan untuk pendakwa hanya dengan dakwaannya maka akan banyak orang yang memanfaatkannya untuk merebut harta orang lain dan mengancam jiwa dan kehormatannya.

Dalam HR Al-Bukhari dan Muslim terdapat kisah Al-Asy’ats dengan anak pamannya. Berkata Al-Asy’ats: Terjadi perselisihan antara aku dengan seseorang tentang sebuah sumur. Akupun mengangkat permasalahan ini kepada Rasulullah saw. Maka beliau berkata: Syuhudak (“Datangkanlah dua saksi!). Aku menjawab: Aku tidak memilikinya. Rasul saw: Fayaminuh (Kalau begitu, dia akan bersumpah).” Akupun berkata: “Kalau begitu dia akan dengan mudah bersumpah dan tidak peduli. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang bersumpah untuk mendapatkan harta dan ia berdosa di dalamnya, ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Maka Allah menurunkan ayat yang menegaskan hal tersebut, kemudian beliau membaca ayat :
إِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلاً أُوْلَئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran [3]: 77)

Lebih lanjut, permasalahan pendakwa harus membuktikan dakwaannya dalam urusan dunia, seperti itu pula ia harus mendatangkan bukti atas dakwaannya dalam urusan-urusan ukhrawi. Barang siapa yang mengaku cinta Allah dan Rasul-Nya saw maka akan dianggap sungguh-sungguh dakwaannya jika ia dapat membuktikan dakwaan tersebut dengan mengikuti tuntunan. Allah swt berfirman: “Katakanlah (wahai Muhammad): jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran ayat 31) Al-Hasan Al-Bashriy berkata: “Suatu kaum mengaku bahwa mereka mencintai Allah, maka Allah menguji mereka dengan ayat ini. Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat yang mulia ini menjadi hakim atas setiap orang yang mengaku mencintai Allah padahal tidak di atas jalan Muhammad saw. Ia pada hakikatnya bohong sampai mengikuti syariat beliau. Wallahu A’lam. Semoga kita termasuk orang yang dapat membuktikan setiap dakwaan kita baik dalam urusan dunia maupun akhirat.
(Sumb. Grup Share Kebaikan)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Relawan Zakat

kunjungi www.bmh.or.id
Copyright © AwalMedis | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com