Media Inspirasiku, Sarana berbagi informasi

Jumat, 17 Maret 2017

KIPRAH ALM KH HASYIM MUZADI DALAM KANCAH DUNIA INTERNASIONAL

KIPRAH ALM KH HASYIM MUZADI DALAM KANCAH DUNIA INTERNASIONAL  
Mengenang Pidato KH Hasyim Muzadi yang Mengejutkan Dunia.. =============== 

KH Hasyim Muzadi, Tokoh Islam dari NU (Nahdhatul Ulama) ini menyeruak dengan pidatonya yang cukup menggetarkan. PIdato Hasyim Muzadi ini telah tersebar di sosial media sejak 2014 lalu diyakini sebagai statment dari seorang tokoh besar NU yang telah ditunggu-tunggu umat Islam Indonesia selama ini. Dalam pidatonya itu, KH Hasyim Muzadi yang juga menjabat sebagai Presiden WCRP (World Conference on Religions for Peace) sekaligus Sekjen ICIS (International Conference for Islamic Scholars) secara cerdas menjawab sejumlah tuduhan PBB (perserikatan Bangsa-Bangsa) bahwa umat Islam Indonesia anti toleransi beragama. Dan inilah pidato ‘menggetarkan’ tersebut : "Selaku Presiden WCRP dan Sekjen ICIS, saya sangat menyayangkan tuduhan INTOLERANSI agama di Indonesia. Pembahasan di forum dunia itu, pasti karena laporan dari dalam negeri Indonesia. Selama berkeliling dunia, saya belum menemukan negara muslim mana pun yang setoleran Indonesia. Kalau yang dipakai ukuran adalah masalah AHMADIYAH, memang karena Ahmadiyah menyimpang dari pokok ajaran Islam, namun selalu menggunakan stempel Islam dan berorientasi Politik Barat. Seandainya Ahmadiyah merupakan agama tersendiri, pasti tidak dipersoalkan oleh umat Islam. Kalau yang jadi ukuran adalah GKI YASMIN Bogor, saya berkali-kali ke sana, namun tampaknya mereka tidak ingin selesai. Mereka lebih senang Yasmin menjadi masalah nasional & dunia untuk kepentingan lain daripada masalahnya selesai. Kalau ukurannya PENDIRIAN GEREJA, faktornya adalah lingkungan. Di Jawa pendirian gereja sulit, tapi di Kupang (Batuplat) pendirian masjid juga sangat sulit. Belum lagi pendirian masjid di Papua. ICIS selalu melakukan mediasi. Kalau ukurannya LADY GAGA & IRSHAD MANJI, bangsa mana yang ingin tata nilainya dirusak, kecuali mereka yang ingin menjual bangsanya sendiri untuk kebanggaan Intelektualisme Kosong ? Kalau ukurannya HAM, lalu di Papua kenapa TNI / Polri / Imam Masjid berguguran tidak ada yang bicara HAM? Indonesia lebih baik toleransinya dari Swiss yang sampai sekarang tidak memperbolehkan Menara Masjid, lebih baik dari Perancis yang masih mempersoalkan Jilbab, lebih baik dari Denmark, Swedia dan Norwegia, yang tidak menghormati agama, karena di sana ada UU Perkawiman Sejenis. Agama mana yang memperkenankan perkawinan sejenis ? Akhirnya kembali kepada bangsa Indonesia, kaum muslimin sendiri yang harus sadar dan tegas, membedakan mana HAM yang benar (humanisme) dan mana yang sekedar Westernisme". Pidato KH Hasyim Muzadi yang berasal dari NU sebagai ormas terbesar di Indonesia ini juga dinilai sebagai penawar rasa haus umat setelah selama belasan tahun umat tidak melihat ketegasan seorang tokoh besar Ulama dari kalangan NU yang berani tampil cerdas dan berani dalam bersikap. *Semoga ALLAH SWT Senantiasa Menerima Amal Ibadah Almarhum Dan Membukakan Pintu Ampunan Atas Segala Khilaf Dan Dosa Beliau. Aamiin*
Share:

Rabu, 15 Maret 2017

Erdogan Keep Fight

AMANDEMEN KONSTITUSI TURKI.
Erdogan, Keep Fight.!

Oleh : Tengku Zulkifli Usman

TURKI, Kurang dua bulan rakyat Turki akan menentukan pilihan utk perubahan konstitusi. Erdogan digoyang habis habisan oleh dunia internasional khususnya Eropa

Jerman dan Belanda terang terangan menampakkan permusuhan nya, pada dasarnya seluruh Eropa benci Erdogan

Bukan tanpa dasar, Belanda dan Jerman memang sangat benci dengan kemajuan Turki dibawah Islam politik. Inisiator rasisme politik di Belanda dibekingi oleh PM Belanda saat ini Mark Rutte dan calon kuat PM Belanda mendatang Geert Wilders

Makanya Menlu Turki dilarang mendarat di Belanda dan utusan Turki dilarang pidato di Jerman. Inisiator utama blok anti Turki di Jerman bukan pemimpin Jerman Angela Merkel,tapi lebih kepada beberapa tokoh rasis lainnya

Bukan Turki namanya kalau mau didikte, bukan Erdogan namanya kalau tdk punya sikap tegas. Erdogan langsung menyegel kedutaan Belanda di Turki dan meminta Dubes Belanda tdk masuk Turki lagi

Erdogan langsung berbicara keras bahkan kasar kepada Belanda"anda menghidupkan lagi Nazisme dan Fasisme".

Mark Rutte panas dingin dan berang,gak nyangka Erdogan bicara sekeras itu. Geert Wilders langsung tulis di Twitter" rakyat Turki di Belanda yang sependapat dengan Erdogan silahkan meninggalkan Belanda dan gak usah balik lagi"

Dibalas oleh Erdogan" anda akan segera kami hukum dan akan kami kuliahin lagi tentang diplomasi". Erdogan tau,saat ini adalah puncaknya kelemahan ini Eropa

Bukan tanpa dasar, itu karena Turki dibawah Erdogan sedang berada dipuncak nya kekuatan legitimasi politik yg diperoleh Erdogan dan AKP

Eropa dan barat sedang mati matian ingin menggagalkan rencana Referendum konstitusi 16 April nanti. Bukti bahwa Eropa dan barat benar benar terlibat dalam kudeta berdarah Turki Juli 2016 lalu tanpa ragu

Erdogan yang sudah memulai karir politik di Turki dari tahun 1979 paham betul siapa dan bagaimana mental musuh musuh Turki. Baik dari luar bahkan dari dalam negeri Turki sendiri

Maklum, Turki modern telah mengalami 6x kudeta militer, 1960, 1971, 1980, 1997, 2013, dan 2016. Dan Erdogan sendiri mengalami dua kali percobaan kudeta yang super berat

Jadi jam terbang politik Erdogan tidak bisa diragukan lagi, kuat lahir batin. Langkah Erdogan yang ingin mengamandemen konstitusi Turki April nanti bisa dikatakan prestasi terbesar Turki sejak 1980, jika berhasil

Padahal rencana ini juga pernah diwacanakan oleh pemimpin Turki masa lalu Suleyman Demirel dan Erbakan. Namun gagal dan selalu mendapat ganjalan yang besar, Erdogan belajar dari masa lalu itu

Tanda tanda keberhasilan rencana Referendum April nanti sudah mulai terlihat, mulai dari kemenangan di parlemen. Sampai lemahnya tekanan pihak oposisi didalam negeri,baik dari partai CHP, MHP dan HDP

Erdogan bermain cantik, dalam negeri jinak,luar negeri hanya bisa nyimak. Jika konstitusi baru Turki April nanti bisa sukses sesuai rencana,maka memungkinkan Erdogan melanggengkan kekuasaan nya hingga 2029

Dengan begitu, otomatis akan menghapus pos perdana menteri yang selama ini secara langsung sering terjadi tarik menarik kekuasaan dengan presiden

Dengan begitu, tidak akan ada lagi matahari kembar dalam tubuh pemerintahan Turki yang bisa menghambat rencana besar Turki 2023

Inilah hebatnya partai AKP, jabatan PM yang selama ini dipegang kader AKP dan loyalis Erdogan mau mengalah. Demi Turki dan masa depan negara yang cerah, tidak ada tempat buat tarik menarik kepentingan dan perpecahan elit

Erdogan dipercaya penuh oleh kader AKP baik kader bawah bahkan kader elit sekelas mantan PM Ahmet Davutoglu, politisi senior murid Erbakan Nu'man Kurtulmus, dan lainnya.

AKP terus konsisten dengan pola kepemimpinan kharismatis Erdogan disatu sisi dan kepemimpinan kolektif organisasi AKP sisi lain. Maka, tidak ada yang salah jika Eropa dan barat begitu membenci rencana rencana besar Turki, karena jika tidak dihambat, sama dengan meruntuhkan Eropa pelan pelan. Bravo sang Sultan, Keep Fight Erdogan. (Sum. Fb. Sahabat Erdogan)
Share:

Sabtu, 11 Maret 2017

Berdayakan Ummat Bersama Relawan Zakat BMH Batam


Batam,  BMH Batam Bentuk Relawan Zakat untuk mensukseskan gerakan sosial Keummatan yang In sya Allah direalisasikan pada Maret 2017 ini diantaranya:

1. Program Senyum Anak Indonesia
Berupa santunan biaya sekolah 15 anak yatim dhuafa asal pulau-pulau dan saat ini bersekolah di MTS Darurrahman Jembatan Enam Galang.

BMH berencana memberikan santunan pendidikan berupa biaya SPP sebesar  Rp. 150.000/anak setiap bulannya. Biaya tersebut meliputi biaya spp Rp. 75.000 dan biaya pompong anak Pulau dari dan menuju sekolah Rp. 75.000


2. Pengadaan Rumah Skill Yatim Dhuafa
Program ini digulirkan BMH Batam mengingat ratusan  Panti Asuhan (Lembaga Kesejahteraan Sisial Anak) yang belum mendapatkan pelatihan khusus di bidang Skill atau keterampilan hidup sebagai bekal mereka dalam menyongsong kehidupan mandiri dimasa yang akan datang.

Bersama Relawan Zakat, BMH membuat program rumah pelatihan sekaligus pembinaan keterampilan dan agama dengan rincian kegiatan diantaranya;
- Belajar Mengajar Alquran
- Tahfidz Quran
- pelatihan Advertising
- Teknisi Komputer
- Desain dan fotograpi
- dll

Mari menjadi donatur rutin untuk program ini dengan berdonasi sesuai kemampuan. Berapapun yang di infaqkkan In Sya Allah menjadi amal jariah kelak diyaumilakhir.

Bagi pembaca yang bersedia mendukung program Keummatan ini, silahkan hubungi nomor 081275441460 untuk penjelasan lebih lanjut. Profil Lembaga dapat di akses melalui www.bmh.or.id
Share:

Jumat, 10 Maret 2017

Apakah Wahabi Membahayakan NKRI?

*“WAHABI” membahayakan NKRI..?*

📜 Sejarah mencatat :


1. Imam Bonjol (Pahlawan Nasional pengusir penjajah dari tanah Minang) dituduh "wahabi".

2. KH. Agus Salim (pendiri bangsa, tokoh dan pahlawan nasional) dituduh "wahabi".

3. KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah dan pahlawan nasional) dituduh "wahabi".

4. Syekh A. Hassan (pendiri Persis dan pahlawan nasional) dituduh "wahabi".

5. Syeikh Ahmad Syurkati (pendiri al-irsyad dan pahlawan nasional) dituduh "wahabi".

6. Buya Hamka (ulama karismatik nusantara), dituduh "wahabi".

7. Buya Natsir (pendiri Masyumi, tokoh dan pahlawan nasional, pernah menjabat perdana menteri indonesia) dituduh "wahabi".


Mereka adalah para tokoh pendiri bangsa, pemberi kontribusi dan perjuangan demi tegaknya Indonesia.

Bahkan Bung Karno pun memuji "wahabi" karena mereka memiliki keaslian perjuangan dan kegigihan. Dalam buku yang berjudul *“Dibawah Bendera Revolusi”* (yaitu kumpulan tulisan dan pidato-pidato beliau) jilid pertama, cetakan kedua, tahun 1963. Pada halaman 390, Bung Karno mengatakan sebagai berikut :

*((“Tjobalah pembatja renungkan sebentar "padang-pasir" dan "wahabisme" itu. Kita mengetahui djasa wahabisme jang terbesar, ia punja kemurnian, ia punja keaslian, murni dan asli sebagai udara padang pasir, kembali kepada asal, kembali kepada Allah dan Nabi, kembali kepada islam dizamanja Muhammad.*

*Kembali kepada kemurnian, tatkala Islam belum dihinggapi kekotorannya seribu satu tahajul dan seribu satu bid'ah.*

*Lemparkanlah djauh-djauh tahajul dan bid'ah itu, tjahkanlah segala barang sesuatu jang membawa kemusjrikan ! ….))*
______________________

Tapi tahukah anda siapakah dahulu yang menuduh para pahlawan di atas sebagai agen "Wahabi"???

Mereka adalah saudara-saudara kita sendiri yang kalian udah tau siapa mereka, tanpa saya sebut kelompok mereka.

Jadi....,,

Apa benar “WAHABI” ini membahayakan NKRI..?

JAWABANNYA:

Tidak, sama sekali tidak. “WAHABI” tidak membahayakan NKRI, tapi membahayakan kelompok tradisonalis islam yang anti gerakan tajdid dan pembaharuan.

Lihatlah upaya mereka siang malam membendung dakwah yang mereka labeli dengan “Wahabi”.

Namun disisi yang lain :

Politikus china non muslim pun disambut gegap gembira, memberi tausiah di masjid diiringi tabuhan rebana seperti penyambutan datangnya Rasul dalam acara maulidan, gereja pun dijaga ketat oleh mereka. Namun ketika masjid dibakar mereka diam seribu bahasa. Gereja dibakar mereka pun berkoar-koar mengumpat muslem yang membakar gereja, sebagian kyai-kyai (tidak semua) pun mondar-mandir masuk gereja, ikut melantunkan puji tuhan.

Laa haula walaa quwwata illa billah..

ADIL ITU MAHAL..... maka berlakulah adil-lah.

Semoga Allah memberi pentunjuk kepadaku dan kepada mereka, saudara-saudara kita.


Akhukum fillah..

✏ *Fadlan Fahamsyah*

______________________

👉🏼 Wahabi, nama yang disematkan oleh *Kaum sesat Syi’ah* kepada pengikut Rasulullah ﷺ dan para sahabat.                          Solusi nya adalah 240an juta Muslim di NKRI masih sangat perlu ngaji lagi masalah  politik dan kepemimpinan serta ekonomi maupun sosial kemasyarakatan dalam Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW
Share:

Kamis, 09 Maret 2017

BMH Batam Berbagi Nasi Pada Pasukan Oranye


Batam, BMH Batam kembali bagikan nasi kotak kepada pasukan oranye di simpang Kara Batam Center jelang sholat Jumat (10/3/15)

Kegiatan berbagi dihari Jumat itu rutin digelar BMH untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama bagi para pekerja kebersihan kota yang setiap hari membersihkan jalan-jalan di kota Batam.

"Hari Jumat adalah hari yang tepat untuk memberi makan kepada saudara-saudara kita yang tengah bergelut dengan trik panas mentari", Terang Syarif selaku petugas BMH Batam usai membagikan nasi kotak

Menurut Syarif, Program berbagi nasi sudah berjalan lima tahun setiap hari Jumat saja. Selain diberikan kepada pekerja Oranye, BMH juga membagikan kepada jamaah masjid lepas sholat Jumat.

"Kami bagikan juga melalu masjid-masjid", terang Syarif lagi

Adapun Nasi kotak diperoleh dari donatur BMH, seperti sumbangan nasi dari Kripik Bawang Nando Food Batam, Rumah Makan Pak Datuk batam Center, dan beberapa rumah makan Padang yang ada di Batu Aji. (Awl)
Share:

Percetakan Murah di Batam


Sticker dan Printing Murah ya Ryan Printing Batam

Bagi anda yang bermukim di kota Batam, butuh percetakan murah, cepat dan berkualitas. Segera kunjungi otlet Ryan Rpinting

Alamat Griya Pratam Blok AA No. 13 Batu Aji. (Depan Gor Pinki)
atau hubungi marketing di nomor 081275441460
Share:

Senin, 06 Maret 2017

An Nur Ayat 58-61

*🌻RENUNGAN DI 1/3 MALAM.*

*💐TERJEMAHAN AL-QURAN.*
*Surah An Nur : Ayat 58-61.*
Itsnayn, 06/Maret/2017.

_*👉Adab meminta izin, masuk ke rumah, pedoman pergaulan dalam rumah tangga dan syariat mengucapkan salam.*_

*💥يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ(٥٨)* *💥وَإِذَا بَلَغَ الأطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ(٥٩)* *💥وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٦٠)* *💥لَيْسَ عَلَى الأعْمَى حَرَجٌ وَلا عَلَى الأعْرَجِ حَرَجٌ وَلا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلا عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (٦١)*

_*💥58. [12] Wahai Orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (Laki-laki dan Perempuan) yang Kamu miliki, dan Orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara Kamu, meminta izin kepada Kamu pada tiga kali (kesempatan). [13]Yaitu sebelum shalat Subuh, ketika Kamu menanggalkan pakaian (luar)Mu di tengah hari, dan setelah shalat Isya', (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi Kamu. [14]Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; [15]Mereka keluar masuk melayani Kamu, sebagian Kamu atas sebahagian yang lain. [16]Demikianlah Allah menjelaskan Ayat-ayat itu kepadamu. [17]Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.*_

_*💥59.[18] Dan apabila Anak-anakmu telah sampai umur balig (dewasa). [19]Maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti Orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. [20]Demikianlah Allah menjelaskan Ayat-ayatnya kepadamu. [21]Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.*_

_*💥60. [22]Dan para Perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung), [23]Yang tidak ingin menikah (lagi). [24]Maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka, [25]dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; [26]Tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. [27]Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.*_

_*💥61. [28]Tidak ada halangan bagi orang buta, [29]Tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, [30]Dan tidak (pula) bagi dirimu, [31]Makan (bersama-sama mereka) di rumah Kamu atau di rumah Bapak-bapakmu, di rumah Ibu-ibumu, di rumah Saudara-saudaramu yang Laki-laki, di rumah Saudaramu yang Perempuan, di rumah Saudara-saudara Bapakmu yang Laki-laki, di rumah Saudara-saudara Bapakmu yang Perempuan, di rumah Saudara-saudara Ibumu yang Laki-laki, di rumah Saudara-saudara Ibumu yang perempuan, (di rumah) yang Kamu miliki kuncinya. [32]Atau (di rumah) Kawan-kawanmu. [33]Tidak ada halangan bagi Kamu makan bersama-sama mereka atau Sendiri-sendiri. [34]Apabila Kamu memasuki rumah-rumah, [35]Hendaklah Kamu memberi salam kepada penghuninya, [36]Yang berarti memberi salam kepada dirimu sendiri, [37]Dengan salam yang penuh berkah dan baik[38] dari sisi Allah. [39]Demikianlah Allah menjelaskan Ayat-ayatnya bagimu, [40]Agar Kamu mengerti.*_
(QS. An-Nur: 58-61).

*T A H A J J U D.....................YUK.*
🕋👳🏻‍♀👳🏻‍♀👳🏻‍♀🌴🌴🌏🇮🇩🇮🇩🇮🇩.
____________🙋🏻‍♂🙋🏻‍♂🙋🏻‍♂____________

*SAHUR...SAHUR....SAHUR.*
Share:

An Nur Ayat 62-64

*🌻RENUNGAN DI 1/3 MALAM.*



*💐TERJEMAHAN AL-QURAN*
_*Surat An Nur : Ayat 62-64.*_
Tsalaatsa, 07/Maret/2017.

_*👉Adab pergaulan orang-orang mukmin terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, memuliakan Beliau dan majlisnya serta penjelasan luasnya ilmu Allah Subhaanahu wa Ta'aala.*_

*💥إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَى أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٦٢)* *💥لا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٦٣)* *💥أَلا إِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ قَدْ يَعْلَمُ مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ وَيَوْمَ يُرْجَعُونَ إِلَيْهِ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (٦)*

_*💥62. (Yang disebut) orang Mukmin hanyalah orang yang Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad), dan apabila mereka berada bersama-sama dengan Dia (Muhammad) dalam suatu urusan bersama,*_ _*[41] Mereka tidak meninggalkan (Rasulullah),*_ _*[42]Sebelum meminta izin kepadanya,*_ _*[43]. Sungguh, Orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad), mereka itulah Orang-orang yang (benar-benar) beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. [44]Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena suatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang engkau kehendaki di antara Mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah.*_ _*[45]Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.*_

_*💥63. Janganlah Kamu jadikan panggilan Rasul (Muhammad) di antara Kamu seperti panggilan sebagian Kamu kepada sebagian (yang lain).*_ _*[46]Sungguh, Allah mengetahui Orang-orang yang keluar (secara sembunyi-sembunyi) di antara Kamu dengan berlindung (kepada kawannya),*_ _*[47]Maka hendaklah Orang-orang yang menyalahi perintah Rasul-Nya, takut akan mendapat cobaan,*_ _*[48]Atau ditimpa Azab yang Pedih.*_

_*💥64. Ketahuilah, sesungguhnya milik Allah-lah apa yang di Langit dan di Bumi,*_ _*[49]Dia mengetahui keadaan Kamu sekarang.*_ _*[50]Dan (mengetahui pula) hari ketika mereka dikembalikan kepada-Nya, [51]Lalu diterangkan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.*_ _*[52]Dan Allah Maha Mengetahui segalanya.*_
(QS. An-Nur: 62-64). Sumb. Grup Share Kebaikan
Share:

MENYELESAIKAN SENGKETA



MENYELESAIKAN SENGKETA
Penulis, Dr H Fathul Bari

عن ابن عباس – رضي الله عنه – أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال –
Dari Ibnu ‘Abbas RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :

لو يعطى الناس بدعواهم ، لا دعى رجال أموال قوم و دماءهم لكن البينة على من المدعي و اليمن على من أنكر –

 “Jika semua orang diberikan (apa yang mereka dakwakan) hanya dengan dakwaan mereka, maka akan banyak orang yang mendakwakan harta dan jiwa orang lain. Tapi yang mendakwa harus mendatangkan bukti dan terdakwa yang mengingkari harus bersumpah.”

حديث حسن رواه البيهقي و غيره هكذا، وبعضه في الصحيحين
(HR. Baihaqi, hadits Hasan, sebagian lafazhnya ada pada riwayat Bukhari dan Muslim) [Arbain Nawawi 33]

Catatan Alvers

Hadits ini adalah pokok dalam bab peradilan. Ibnu Daqiq (1228-1302) berkata: “Dan hadits ini adalah salah satu pokok hukum dan referensi utama dalam pertentangan dan perselisihan. Konsekuensinya seseorang tidak boleh divonis hanya dengan dakwaannya.” Hadits ini menunjukkan bahwa jika vonis diberikan untuk pendakwa hanya dengan dakwaannya maka akan banyak orang yang memanfaatkannya untuk merebut harta orang lain dan mengancam jiwa dan kehormatannya.

Dalam HR Al-Bukhari dan Muslim terdapat kisah Al-Asy’ats dengan anak pamannya. Berkata Al-Asy’ats: Terjadi perselisihan antara aku dengan seseorang tentang sebuah sumur. Akupun mengangkat permasalahan ini kepada Rasulullah saw. Maka beliau berkata: Syuhudak (“Datangkanlah dua saksi!). Aku menjawab: Aku tidak memilikinya. Rasul saw: Fayaminuh (Kalau begitu, dia akan bersumpah).” Akupun berkata: “Kalau begitu dia akan dengan mudah bersumpah dan tidak peduli. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang bersumpah untuk mendapatkan harta dan ia berdosa di dalamnya, ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Maka Allah menurunkan ayat yang menegaskan hal tersebut, kemudian beliau membaca ayat :
إِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلاً أُوْلَئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran [3]: 77)

Lebih lanjut, permasalahan pendakwa harus membuktikan dakwaannya dalam urusan dunia, seperti itu pula ia harus mendatangkan bukti atas dakwaannya dalam urusan-urusan ukhrawi. Barang siapa yang mengaku cinta Allah dan Rasul-Nya saw maka akan dianggap sungguh-sungguh dakwaannya jika ia dapat membuktikan dakwaan tersebut dengan mengikuti tuntunan. Allah swt berfirman: “Katakanlah (wahai Muhammad): jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran ayat 31) Al-Hasan Al-Bashriy berkata: “Suatu kaum mengaku bahwa mereka mencintai Allah, maka Allah menguji mereka dengan ayat ini. Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat yang mulia ini menjadi hakim atas setiap orang yang mengaku mencintai Allah padahal tidak di atas jalan Muhammad saw. Ia pada hakikatnya bohong sampai mengikuti syariat beliau. Wallahu A’lam. Semoga kita termasuk orang yang dapat membuktikan setiap dakwaan kita baik dalam urusan dunia maupun akhirat.
(Sumb. Grup Share Kebaikan)
Share:

Sabtu, 04 Maret 2017

Wakaf dan Manfaatnya

WAKAF DAN MANFAATNYA

Oleh: Ustadz Aunur Rofiq Ghufron

Wakaf termasuk amal ibadah yang paling mulia bagi kaum muslim, yaitu berupa membelanjakan harta benda. Dianggap mulia, karena pahala amalan ini bukan hanya dipetik ketika pewakaf masih hidup, tetapi pahalanya juga tetap mengalir terus, meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Bertambah banyak orang yang memanfaatkannya, bertambah pula pahalanya; terlebih bila yang memanfaatkan hasil wakaf ini orang yang berilmu dinul Islam, ahli ibadah menurut Sunnah dan ahli da’wah Salafiyah, tentunya akan lebih bermanfaat lagi . Ini semua akan dipetik oleh pekawakafnya besok pada hari kiamat.

Dari Abu Mas’ud Al Anshari Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang itu berkata kepadanya: ”Saya kehabisan bekal dalam perjalananku ini, maka antarkan aku ke tempat tujuan?” Beliau menjawab,”Saya tidak punya kendaraan,” lalu ada seorang laki-laki yang berkata,”Wahai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku tunjukkan orang yang dapat mengantarkan dia,” lalu Beliau bersabda:

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka ia (orang yang menunjukkannya) akan mendapat pahala 
seperti orang yang melakukannya. (HR Muslim, 3509)

Bayangkan, orang yang menunjukkan kebaikan, yang modalnya hanya berupa lisan atau tenaga, dijamin akan mendapatkan pahala semisal orang yang mengerjakannya. Maka, bagaimana dengan orang yang menunjukkan kebaikan disertai harta bendanya? Bukankah lebih utama dan lebih banyak pahalanya? Tentunya ini hanya dapat diterima dan diamalkan oleh orang yang kuat imannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berharap pahalaNya besok pada hari pembalsan. Misalnya, sahabat Thalhah Radhiyallahu ‘anhu tatkala mendengar ayat :

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. [Ali Imran:92].

Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata,”Wahai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (Ali Imran:92). Sesungguhnya harta yang paling aku senangi adalah tanah bairoha. Dan sesungguhnya tanah ini aku shadaqahkan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Aku berharap sorgaNya dan simpanannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wahai, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Aturlah tanah ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi petunjuk kepadamu … [HR Bukhari, Kitab Az Zakat, 1368].

Demikianlah suri tauladan sahabat yang wajib kita contoh. Barangsiapa yang ingin menirunya, silahkan simak tata cara wakaf ini, agar amal kita diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendapat pahala yang banyak. Dan harta kita tidak sia-sia di dunia.

DEFINISI WAKAF

Waqaf menurut bahasa, berasal dari bahasa Arab الوقف bermakna الحبس , artinya menahan. [Lihat Mu’jam Al Wasith (2/1051].

Imam Abu Bakar Muhamad bin Abi Sahel As Sarkhasi mengartikan waqaf menurut bahasa sebagaimana di atas, lalu berdalil dengan firmanNya:

وَقِفُوهُمْ إِنَّهُمْ مَسْئُولُونَ
Dan tahanlah mereka (di tempat perhentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya. (Ash Shofat:24). Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39.

Maksud pengambilan ayat ini karena ada kalimat waqofa, artinya menahan.
Sedangkan wakaf menurut istilah, yaitu menahan benda yang pokok dan menggunakan hasil atau manfaatnya untuk kepentingan dinul Islam. Lihat kitab Al Muhgni oleh Ibn Qudamah (8/184), Fiqhus Sunnah (3/377), Al Hidayah , Al Kafi , Al Talhish, Al Mustau’ib, Al Hawy Ash Shaghir. Lihat kitab Al Inshaf oleh Mardawi (7/3), Hasyiah Ibn Abidin (4/398), Subulus Salam (3/87).

Atau istilah yang lain, yaitu menahan barang yang dimiliki, tidak untuk dimiliki barangnya, tetapi untuk dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan orang lain. [Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39]

DALIL DISYARI’ATKAN WAKAF

Wakaf termasuk amal ibadah yang berupa harta benda, telah disyari’atkan Islam semenjak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, dan kemudian dilanjutkan oleh para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia. Sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata :

أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَرْضًا فَأَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا , فَتَصَدَّقَ عُمَرُ , أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ , فِي الْفُقَرَاءِ وَالْقُرْبَى وَالرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالضَّيْفِ وَابْنِ السَّبِيلِ , لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ

Umar Radhiyallahu ‘anhu telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seraya berkata,”Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang saya tidak memperoleh harta selain ini yang aku nilai paling berharga bagiku. Maka bagaimana engkau, wahai Nabi? Engkau memerintahkan aku dengan sebidang tanah ini?” Lalu Beliau menjawab,”Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya,” lalu Umar menyedekahkan hasilnya. Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara, kerabat, untuk memerdekakan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Orang yang mengurusinya, tidak mengapa apabila dia makan sebagian hasilnya menurut yang makruf, atau memberi makan temannya tanpa ingin menimbunnya. [HR Bukhari no. 2565, Muslim 3085].

Imam Nawawi berkata: Hadits ini menunjukkan asal disyari’atkan wakaf. Dan inilah pendapat jumhurul ulama’, serta menunjukkan kesepakatan kaum muslimin, bahwa mewakafkan masjid dan sumber mata air adalah sah. [Lihat Syarah Muslim, 11/86].
Dalil dari hadits yang lain, Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَمَّا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ الْمَدِينَةَ أَمَرَ بِبِنَاءِ الْمَسْجِدِ وَقَالَ يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا ؟ قَالُوا : لَا ,وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ

Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di Madinah, Beliau menyuruh agar membangun masjid. Lalu Beliau berkata,”Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,”Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. [HR Bukhari].

Berdasarkan hadits di atas, jelaslah bahwa Bani Najjar mewakafkan tanah kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sala untuk dibangun masjid, dan wakaf termasuk amal jariyah (yang mengalir terus pahalanya).

KEUTAMAAN WAKAF
Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata: Wakaf adalah shadaqah yang paling mulia. Allah menganjurkannya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi pewakaf, karena shadaqah berupa wakaf tetap terus mengalir menuju kepada kebaikan dan maslahat. Adapun keutamaannya, (meliputi):

Pertama : 
Berbuat baik kepada yang diberi wakaf, berbuat baik kepada orang yang membutuhkan bantuan. Misalnya kepada fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang yang tak memiliki usaha dan perkerjaan, atau untuk orang yang berjihad fi sabilillah, untuk pengajar dan penuntut ilmu, pembantu atau untuk pelayanan kemaslahatan umum.

Kedua : 
Kebaikan yang besar bagi yang berwakaf, karena dia menyedekahkan harta yang tetap utuh barangnya, tetapi terus mengalir pahalanya, sekalipun sudah putus usahanya, karena dia telah keluar dari kehidupan dunia menuju kampung akhirat. [Lihat Kitab Taisiril Allam, 2/246].

HUKUM WAKAF

Hukum wakaf adalah sunnah, dengan mengingat dalil di atas dan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. [HR Muslim 3084].
Syaikh Ali Bassam berkata: Adapun yang dimaksud dengan shadaqah dalam hadits ini ialah wakaf. Hadits ini menunjukkan, bahwa amal orang yang mati telah terputus. Dia tidak akan mendapat pahala dari Allah setelah meninggal dunia, kecuali (dari) tiga perkara ini; karena tiga perkara ini termasuk usahanya. Para sahabat dan tabi’in mengizinkan orang berwakaf, bahkan menganjurkannya. [Lihat kitab Taisiril Allam, 2/132].

Imam Tirmidzi berkata: Kami tidak melihat salah seorang sahabat dan orang Ahli Ilmu pada zaman dahulu mempermasalahkan kebolehan mewakafkan tanah, melainkan hanya Syuraih yang mengingkarinya. [Lihat Fathul Bari, 5/402].

Imam Syafi’i berkata: Kami tidak pernah mengetahui orang Jahiliyah mewakafkan sesuatu, tetapi orang Islam yang mewakafkan hartanya. Ini menunjukkan, bahwa di dalam Islam, wakaf adalah masyru’. [Lihat Taisiril Allam Syarah Umdatul Ahkam, 2/245].

RUKUN WAKAF

Adapun rukun wakaf ada empat, yaitu : orang yang wakaf, benda yang diwakafkan, orang yang diserahi wakaf, dan sighat atau akad wakaf. Rukun ini telah disepakati oleh jumhurul ulama. [Lihat kitab Al Fiqhul Islami Waadillatihi, 8/159].

Syarat Orang Yang Wakaf (Wakif) 

Orang yang wakaf, hendaknya merdeka, pemilik barang yang diwakafkan, berakal, baligh dan cerdas (mengerti dan tanggap). Dalilnya ialah:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya. [Al Baqarah:236].
Dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Tidak dicatat tiga keadaan; orang yang tidur sehingga dia bangun, anak kecil sehingga dia baligh dan orang gila sehingga dia sadar. [HR Abu Dawud, 4398; Ibn Majah, 2041; Bukhar, 6/169. Lihat Al Irwa’, 297].

Ayat dan hadits di atas menunjukkan, bahwa kesanggupan merupakan syarat seseorang dalam mengerjakan ibadah. Begitu pula dalam masalah wakaf; mengingat wakaf termasuk ibadah, maka kesanggupan pewakaf terpenuhi bila orang itu telah baligh, berakal, punya kecerdasan dan harta yang diwakafkan miliknya sendiri.

Abu Bakar Al Jazairi berkata: Pewakaf hendaknya mempunyai hak mewakafkan, cedas, mengerti. [Lihat Minhajul Muslim, 349].

Pewakaf hendaknya tidak memberi syarat yang haram atau memadharatkan. Ibn Taimiyah berkata: Mengingat syarat orang yang wakaf terbagi menjadi dua; pewakaf yang sah dan yang batil menurut kesepakan ulama. Maka, apabila pewakaf memberikan syarat yang haram, maka syaratnya batil. Demikian berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Tidak boleh taat kepada makhluq yang mengajak maksiat kepada Allah. [HR Imam Ahmad, no. 1041. Lihat Majmu’ Fatawa, 31/49].
Untuk lebih jelasnya tentang persyaratan pewakaf, akan dibahas pada pembahasan berikutnya.

Syarat Benda Wakaf

Ulama bersepakat, bahwa benda yang diwakafkan disyaratkan sebagai berikut: benda yang diwakafkan kelihatan, tetap utuh sekalipun diambil manfaatnya, dan benda tersebut merupakan milik orang yang wakaf. Demikian ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan keadaan ayahnya bernama Umar Radhiyallahu ‘anhu, telah mewakafkan tanah miliknya di Khaibar, sebagaimana hadits di atas.

Imam Syafi’i berkata: Benda waqaf tidak diperbolehkan, melainkan bila bendanya tetap utuh, tidak berkurang karena diambil manfaatnya. Oleh karenanya, tidak boleh mewakafkan makanan, karena akan habis segera. [Lihat Fathul Bari, 5/403].

Adapun persyaratan bendanya harus kekal selamanya -menurut ulama’ yang mu’tabar- tidaklah menjadi persyaratan, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mewakafkan kendaraannya, sebagaimana akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.

Syarat Yang Menerima Wakaf

Adapun syarat orang yang diserahi wakaf, hendaknya orang yang mampu memiliki manfaatnya dan mampu membelanjakannya. Tidak boleh wakaf kepada binatang, karena dia tak berakal. Tidak boleh pula kepada orang yang bodoh (tidak pandai membelanjakan harta), karena Allah melarang orang bodoh membelanjakan harta. Allah berfirman.

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. [An Nisa’ : 5].

Ibn Taimiyah berkata : ”Ayat ini mengandung penjelasan, yaitu orang yang bodoh tidak boleh membelanjakan atau mengatur dirinya atau mengatur orang lain, baik karena diserahi (sebagai wakil) atau mengatur; karena membelanjakan harta yang tidak bermanfaat bagi agama dan dunyawinya termasuk kebodohan yang paling besar, sehingga dilarang oleh Allah”. [Lihat kitab Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 31/33].

Selanjutnya tidak boleh wakaf, melainkan kepada orang yang dikenal, misalnya seperti anaknya, kerakabatnya, dan orang yang shalih lagi jujur, seperti diserahkan untuk membangun masjid. Jika wakaf kepada orang yang tidak jelas, seperti diserahkan sembarang orang laki-laki, atau orang perempuan, atau untuk maksiat, seperti wakaf untuk gereja, kapel, maka tidak sah. [Lihat kitab Fiqhus Sunnah, 3/381; Al Mughni, 8/195 dan Fiqih Sunnah, 8/189].

Bagaimanakah bila orang Islam mewakafkan kepada orang kafir ahli dzimmah? Apakah diperbolehkan? Apabila mewakafkan kepada ahli dzimmah, seperti orang Kristen, hukumnya sah. Dan boleh pula bersedekah kepada mereka, karena Shafiyah binti Huyyai, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan wakaf kepada suadaranya, yaitu orang Yahudi. [Lihat Fiqih Sunnah, 3/381; Majmu’ Fatawa, 31/30; Al Fiqhul Islami, 8/193; Al Mufashal Fi Ahkamil Mar’ah, 10/425].

Ibn Hajar berkata: “Di dalam hadits ini, terdapat kisah wakaf sahabat Umar. (Ini) menunjukkan bolehnya wakaf kepada orang kaya; karena istilah penyebutan kerabat dan tamu, tidaklah ada ikatan, karena mereka membutuhkan bantuan atau karena kemiskinannya”. [Lihat Fathul Bari, 5/403].

IKRAR WAKAF

Orang yang wakaf dapat diketahui, bila dia berikrar atau menyampaikan pernyataan. Misalnya:
Pertama : Perbuatan yang mengandung makna wakaf. Misalnya membangun masjid dan orang diizinkan shalat di dalamnya, membangun pendidikan agama dan lainnya.
Kedua : Perkataan; hal ini ada dua macam. Dengan menggunakan kalimat yang jelas, seperti وقفتُ (aku wakafkan) حبستُ (aku tahan pokoknya) atau سبلتُ ثمرَتها (aku pergunakan hasilnya untuk fi sabilillah), atau dengan sindiran kata lain, misalnya seperti تصدقت ُ (aku shadaqahkan hasilnya) حرمت ً (ku haramkan mengambil hasilnya) أبدت ُ (aku abadikannya). Contohnya, bila ada orang yang berkata ”saya sedekahkan rumahku ini, aku abadikan rumah ini, atau tidak aku jual rumah ini, dan aku tidak menghibahkannya”.
Ketiga : Wasiat, misalnya, bila aku meninggal dunia, maka aku wakafkan rumah ini. Akad semacam ini dibolehkan, sebagaimana pendapat Imam Ahmad, karena kalimat ini merupakan wasiat. [Lihat Al Mughni, 8/189; Al Mifsal Fi Ahkamil Mar’ah, 10/429; Fiqih Sunnah, 3/380. Lihat Fathul Bari, 5/403; Taisirul Allam, 2/132]

PERSAKSIAN WAKAF

Wakif, sebaiknya mempersaksikan barang wakafnya, agar dia tetap amanat dan dapat menghindari khianat. Dalilnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, no. 2551, bersumber dari sahabat Ibn Abbas Radhiyallahu ‘anhu.
Sahabat Sa’ad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu, ketika ibunya meninggal dunia, ketika itu dia tidak ada. Lalu ia lapor kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya ibuku meninggal dunia. Ketika itu saya tidak ada. Apakah dapat bermanfaat kepadanya bila aku bershadaqah sebagai gantinya?” Beliau menjawab,”Ya,” maka Sa’ad berkata,”Sesungguhnya aku menjadikan kamu sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku shadaqahkan untuk ibuku. [HR Bukhari, 2551].

Ibn Hajar berkata: Hadits di atas, bila dijadikan dasar adanya saksi wakaf, belum jelas; karena boleh jadi, maksud hadits di atas adalah pemberitahuan. Sedangkan Al Mulhib beralasan perlunya wakaf ada saksi, berdasarkan firmanNya:

وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ

Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli. [Al Baqarah:282].
Al Mulhib berkata: Apabila orang berjual beli dianjurkan adanya saksi, padahal makna jual beli adalah penukaran barang, maka wakaf dianjurkan adanya saksi itu lebih utama. [Lihat Fathul Bari, 5/391].

Kami tambahkan, terlepas dari pembahasan hukum, maka bila wakaf, sebaiknya ada yang menyaksikannya, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Wallahu a’lam.

PENCATATAN WAKAF

Wakaf, sebaiknya dicatat sebagaimana dijelaskan hadits di atas, yaitu kisah sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu ketika mewakafkan tanahnya, ada pesan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya. [HR Bukhari, sebagaimana tercantum di atas].
Ahli Ilmu menjadikan hadits ini sebagai dalil perlunya pencatatan wakaf, sebagai bukti bila terjadi perselisihan dan untuk maslahah pada hari kemudian.

Disebutkan di dalam kitab Al Muhadzab: Apabila pemilik wakaf memperselisihkan di dalam persyaratan wakaf dan penggunaannya, sedangkan tidak ada bukti, maka bila wakifnya masih hidup, yang dijadikan pegangan adalah perkataan wakif; karena dialah yang menetapkan syarat dan penggunaannya. [Lihat kitab Al Muhadzab, 1/446].

STATUS HARTA WAKAF

Harta wakaf, bukanlah milik pewakaf lagi ; karena hadits di atas menerangkan

أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ

Sesungguhnya tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwaris.
Abu Yusuf dan Muhamad berkata : Harta, bila diwakafkan tidaklah menjadi milik pewakaf lagi. Tetapi, dia hanya berhak menahan benda pokoknya, agar tidak dimiliki orang lain. Oleh karena itu, bila pewakaf meninggal dunia, ahli warisnya tidak mewarisi harta wakafnya. [Lihat kitab Al Mabsuth, 12/39].

Imam Syafi’i berkata : Tatakala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan pewakaf menahan pokok hartanya dan memanfaatkan hasilnya, menunjukkan bahwa benda yang diwakafkan bukan milik pewakaf lagi. [Lihat Al Umm, Imam Syafi’i, kitab Athaya Wash Shadaqah Wal Habsi].

WAKAF BERKELOMPOK

Wakaf tidak harus dilakukan oleh perorangan, tetapi boleh dengan berjama’ah. Misalnya, iuran membeli tanah untuk membangun masjid, pendidikan Islam dan lainnya.
Adapun dalilnya, Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada pemilik kebun yang merupakan milik orang banyak:

يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا قَالُوا لَا وَاللَّهِ لَا نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ

Wahai, Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!” Lalu Bani Najjar berkata,”Tidak kujual. Demi Allah, tidaklah kami jual tanah ini, kecuali untuk Allah. [HR Bukhari, kitab Al Washaya, no. 2564].

Sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”Wahai, Bani Najjar!” menunjukkan bahwa wakaf dapat dilakukan lebih dari satu orang.

MENUNDA PENYERAHAN WAKAF

Orang yang telah berikrar wakaf tetapi belum menyerahkannya, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkannya, dan ada yang tidak membolehkannya.

Ibnu Hajar berkata : Apabila ada orang wakaf, sedangkan barangnya belum diserahkan, (maka) hukumnya boleh dan sah wakafnya. Begitulah pendapat jumhur ulama’. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i tidak membolehkannya, tetapi hendaknya segera diserahkan. Adapun alasan Imam Thahawi dan jumhur membolehkannya, karena kedudukan wakaf seperti memerdekakan budak, sebab keduanya memiliki kesamaan, yaitu milik Allah. Oleh karena itu, (wakaf tersebut, Red) sah, sekalipun baru diucapkan dengan lisan. Berbeda dengan pemberian hadiah, maka harus diserahkan segera. Adapun dalil lain yang membolehkan penundaan penyerahan wakaf, (yaitu) kisah sahabat Umar Radhiyallahu ‘anhu. Beliau menjelaskan ”tidak mengapa yang mengurusinya ikut makan hasilnya”. [Lihat Fathul Bari, 5/384].

Terlepas dari pembahasan hukum boleh menunda penyerahan harta wakaf, maka sebaiknya harta wakaf itu segera diserahkan, kalau memang yang mengurusinya orang lain dan dapat dipercaya, agar selamat dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh pewakaf atau keluarganya pada kemudian hari.

PERSYARATAN WAKIF

Wakif boleh memberi persyaratan, sebagaimana disebutkan hadits di bawah ini:
Sahabat Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ

Orang muslim tergantung persyaratannya. [HR Bukhari, kitab Al Ijaroh].
Tetapi hendaknya, wakif tidak memberi persyaratan yang melanggar sunnah, atau persyaratan yang menyebabkan madhorot, sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Amr bin Auf, dari ayahnya, dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Damai itu dibolehkan sesama kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, orang muslim menurut persyaratannya, kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. [HR Tirmidzi, no. 1271. Hadits hasan shahih].

Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَن ِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ

Mengapa manusia membuat syarat yang tidak tercantum di dalam kitab Allah, maka barangsiapa yang membuat syarat yang tidak ada di dalam kitab Allah , ia adalah bathil, sekalipun dengan seratus syarat. Syarat Allah lebih berhak dan lebih mantap. [HR Bukhari, 2010].

Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata : Ulama berbeda pendapat dalam memahami syarat di atas. Pertama. Syaratnya batal, bila menyelisihi Al Qur’an dan Sunnah, atau syarat yang tidak ada nashnya dari Al Qur’an atau Sunnah. Kedua. Selagi tidak ada larangan dalam hal yang mubah, maka berarti boleh. Dan karena boleh, berarti disyari’atkan di dalam Al Qur’an. [Lihat kitab Taisirul Allam, 2/250].

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah, ketika ditanya tentang wakif yang mensyaratkan wakafnya untuk anaknya kemudian cucunya, kemudian untuk anak cucunya sampai seterusnya, beliau menjawab : Bagiannya tadi berpindah untuk anaknya, bukan untuk saudaranya dan anak pamannya. [Lihat Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, 31/100].

Jawaban Ibnu Taimiyah ini memberi penjelasan contoh persyaratan yang mubah. Adapun wakaf yang melanggar Sunnah, misalnya wakaf untuk gedung bioskop, wakaf untuk penyanyi, wakaf untuk menghalangi da’wah, wakaf untuk membantu kelancaran bid’ah, kemusyrikan dan lainnya; semua ini hukumnya haram.

WAKIF MENCABUT WAKAFNYA

Ulama’berbeda pendapat apabila pewakaf mencabut wakafnya.
Abdullah bin Ali Bassam berkata : Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa harta wakaf boleh dijual dan dicabut. Pendapat ini adalah keliru. Abu Yusuf berkata, jikalau Abu Hanifah mendengar hadits Umar (sebagaimana di atas), tentu dia akan mencabut perkataannya. 
Sedangkan Imam Qurthubi berpendapat, mencabut wakaf adalah menyelisihi Ijma’. Kita tidak perlu memperhatikan pendapat yang membolehkannya. [Lihat kitab Taisirul Allam, 2/252].
Syaikh Muhamad Amin berkata : Seharusnya wakif tidak mencabut wakafnya, apabila sebelumnya telah meletakkan syarat, kecuali apabila dia melihat barang wakafnya tidak dimanfaatkan, atau merasa diabaikan amanahnya; maka pewakaf boleh mencabut wakafnya. Selanjutnya, jika yang disyaratkan, seperti muadzin, Imam shalat, atau pengajar; jika dirasa kurang bermanfaat atau mereka meremehkan amanat yang dipikulkan kepadanya, maka wakif boleh menyelisihi persyaratannya. [Lihat kitab Khasiyah Ibn Abidin, 4/459].

Kesimpulannya, menurut asalnya, harta wakaf hukumnya tidak boleh dicabut kembali, kecuali bila tidak dimanfaatkan, atau diabaikan amanatnya, maka boleh mencabutnya untuk dialihkan yang lebih bermanfaat. Allahu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun VIII/1425H/2004M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8. Sum. Almanhaj
Share:

Jumat, 03 Maret 2017

SAATNYA JATUH CINTA LAGI


Oleh: Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah 

Seiring makin bertambahnya usia pernikahan,
kedewasaan dan juga anak, kita makin menyadari..

Bahwa ada hal-hal yang tetap sama, dan ada hal-hal yang tak terelakkan untuk berubah.
Ada hal-hal yang harus diucapkan, ada yang cukup disimpan dalam hati saja.

Kita pun jadi belajar utk mengartikan makna romantisme itu sendiri sangatlah luas.

Romantis tidak hanya soal bunga, candle light, dinner (baik di resto ternama atau yang insidentil karena mati listrik), sekotak cokelat mahal atau kartu ucapan “I Love You” yang sengaja ia tinggalkan di meja sebelum berangkat kerja.

Romantisme tidak cuma soal itu, ternyata.

For some people..

Romantis adalah ketika seorang istri berletih-letih belajar memasak di awal pernikahan mereka, demi menciptakan menu yang disukai suaminya. Meskipun ia sendiri tidak menyukainya..

Romantis adalah ketika seorang suami telaten merawat istri dan anak-anaknya yang sedang sakit.
Mengambil alih semua tugas rumah tangga yang sanggup ia kerjakan.

Romantis adalah ketika seorang suami dengan sigap mengganti popok si kecil yang terbangun tengah malam, saat sang istri terlelap karena kelelahan.
Romantis adalah saat sepasang suami istri bahu membahu merapikan rumah dan memandikan anak-anak ketika mereka sedang digegas waktu untuk pergi ke majelis ilmu disuatu pagi.

Romantis adalah saat seorang suami membangunkan istrinya untuk shalat malam dengan lembut, dan memerciki wajahnya dengan air ketika matanya masih ingin terpejam.

Romantis adalah kerelaan seorang suami untuk menahan emosi ketika mendapati istrinya tengah marah, berlapang dada untuk memaafkan dan memberi udzur ketika sang istri bersalah..

Romantis adalah ketika seorang suami berkata pada istri tercintanya, “Mencari nafkah itu tanggung jawabku, tugasmu adalah mengurus rumah dan mendidik anak-anak kita..”

Romantis adalah ketika seorang suami meminta sang istri untuk menutup aurat secara sempurna, sebagai bentuk penjagaan atas hartanya yang paling berharga.

Romantis adalah ketika seorang suami atau istri menolak permintaan pasangannya yang tidak sesuai syari’at dengan cara yang penuh hikmah.

Karena CINTA TIDAK BERARTI SELALU MENURUTI KEINGINAN ORANG YANG DICINTAINYA, terlebih jika keinginannya bertabrakan dengan rambu-rambu syar’i.
Itulah cinta karena Allah yang sejati dan abadi..

Romantis adalah ketika seorang suami menundukkan pandangannya ketika tak sengaja berpapasan dengan lawan jenisnya saat jalan dengan sang istri, dan mengeratkan genggaman tangan mereka lebih erat lagi..

Romantis adalah saat seorang suami bersedia untuk mendengarkan cerita istrinya yang panjang lebar, nggak beraturan dan nggak penting itu sampai tak sengaja ketiduran.

Romantis adalah kesabaran seorang suami ketika sang istri menyambutnya di pintu dalam keadaan kacau balau, belum sempat mandi apalagi berhias, rumah berantakan tak berbentuk dan tak ada makanan tersaji di meja. “Nggak apa, malam ini kita makan di luar yuk..”

Romantis adalah KESEDIAAN SESEORANG UNTUK MENERIMA DIRI PASANGANNYA SEUTUHNYA, lengkap dengan segala kekurangan, kelebihan dan masa lalunya, tanpa banyak mengatur dan meminta.

Romantis adalah saat memandang wajah seseorang yang kita cintai dalam lelapnyasetelah seharian penat bekerja.. Dan sejenak menyadari, telah menghabiskan tahun-tahun penuh bahagia bersamanya, seseorang yang
Allah pilihkan untuk menemani pahit manis perjalanan ini..

Romantis adalah ketika sepasang suami istri SALING MENGINGATKAN DAN MENGUATKAN DALAM  "KESABARAN"  &  "KEBENARAN". Karena mereka tidak hanya menginginkan kebersamaan di dunia saja, melainkan hingga ke Jannah-Nya..

Romantis adalah ketika engkau melihat kedalam matanya di sela-sela obrolan santai kalian, dan menemukan masih ada cinta di sana. Cinta yang sama seperti saat pertama kali bertemu dulu..
Dan yang, romantis adalah saat seorang suami memasangkan helm ke kepala istri tercintanya ketika mereka hendak bepergian dengan motor.

Ternyata banyak hal-hal romantis yang dilakukan pasangan, yang terkadang luput dari perhatian kita. 
Betapa sering pasangan berbuat baik kepada kita, tapi tak pernah puas kita untuk terus menuntut lagi dan lagi.  Bahkan meminta sesuatu di luar kadar kesanggupan pasangan kita.

Astaghfirullah..
Adakah kita seperti itu terhadap istri atau suami kita selama ini?
Terlebih-lebih kita, PARA ISTRI YANG TABIATNYA ADALAH SERING MENGKUFURI KEBAIKAN SUAMI..
“Dan aku melihat neraka maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat 

KEBANYAKAN PENDUDUKNYA ADALAH KAUM WANITA.
Shahabat pun bertanya, ‘Mengapa (demikian) wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam?’ 
Beliau shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab, ‘Karena kekufuran mereka.’ 
Kemudian ditanya lagi, ‘Apakah mereka kufur kepada Allah?’
Beliau menjawab, ‘MEREKA KUFUR TERHADAP SUAMI MEREKA, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya.
Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata: ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu.’
(HR. Bukhari no. 105)

Seperti yang dituturkan dalam syair indah berikut ini..
“Kulihat kaum laki-laki memukul istri mereka, Namun tanganku lumpuh untuk memukul Zainab,
Zainab adalah matahari, sedang wanita lain adalah bintang-bintang..
Jika Zainab muncul, tak akan nampak lagi bintang-bintang..”
(Siyar A’lamin Nubala 4/106)

Banyak sisi baik dari pasangan yang membuat teduh hati ketika kita memandangnya, atau mungkin saat sekadar mengingatnya Jujurlah pada diri sendiri..

Pasangan kita saat ini, betapa ia begitu berjasa mendampingi kita sejak bertahun-tahun lamanya.
Dialah tempat kita mencurahkan rasa. Dialah seseorang yang paling mengenal dan mengerti, siapa dan bagaimana kita sesungguhnya, dan memilih untuk tetap tinggal dan terus mencintai kita, setelah semua yang terjadi.

Cinta yang dulu mekar di awal-awal pernikahan, bisa pudar seiring berlalunya waktu. Ia bisa berubah menjadi layu sebelum akhirnya mati dan musnah.

Maka rawatlah cinta itu agar selalu berkembang dan terawat. Siramilah perasaan itu dengan hal-hal yang romantis dan penuh makna, namun sederhana…

Sederhanakanlah..
Seperti membukakan pintu mobil untuk istri tercinta bagi yang punya mobil, atau memasangkan helm ke kepalanya ketika hendak bepergian dengan motor.

Atau merapikan anak rambut yang ‘mengintip’ dari balik jilbabnya dengan tatapan penuh kasih sayang.
Ungkapan cinta yang terlihat remeh, kecil dan sepele, tapi penuh makna. Setidaknya bagi dirinya, seseorang yang kita cinta. (Disalin dari Channel Telegram @salafyways)
Share:

Relawan Zakat

kunjungi www.bmh.or.id
Copyright © AwalMedis | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com